Apakah Clb Glow Sudah Bpom & Halal? – MAKASSAR GERBANG INDONESIA TIMUR NEWS.COM —- Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan bisnis kosmetik semakin meningkat dari waktu ke waktu. Bukan hal baru bagi para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha kosmetika, untuk mendapatkan izin properti agar usahanya dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Pasalnya, kasus kosmetik CLB Glow Skincare yang saat ini dibuka oleh tim pencari fakta Poros Rakyat Indonesia, tidak memiliki izin edar produksi dan tidak bertanda BPOM serta beredar saat ini. pasar. Sabtu 28/05/2022.
Apakah Clb Glow Sudah Bpom & Halal?
Iksan Mapparenta melalui Humas TNI mengimbau kembali “Agar Dinas Kesehatan dan Pendidikan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Tunggal (DMPPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan dan BPOM dapat bekerja secara optimal dan ketat di bawah kendali pemilik kosmetik nakal”, – tambahnya.
Kosmetik Ilegal Dan Berbahaya Masih Beredar, Begini Cara Memilih Kosmetik Yang Aman
Ia menambahkan, Iksan Mapparenta “Pemilik kosmetik CLB Glow Skincare menjual produknya dengan merek yang berbeda-beda, diduga ilegal karena tidak memiliki label BPOM, dan sampai saat ini belum dipastikan. Sedangkan distributor CLB Glow berhasil dikonfirmasi melalui telepon, Yanti adalah pemegang lisensi sementara atau Katanya diasuh oleh manager kami.
Iksan Mapparenta, Humas Pendidikan Rakyat Indonesia mengatakan, hal itu bertentangan dengan ketentuan PBPOM No 12/2020. Artinya izin edar merupakan syarat pokok untuk jual beli produk kosmetik. BPOM no. 12 Tahun 2020 Peraturan tentang tata cara pemberitahuan kosmetik (PBPOM No. 12/2020) Pasal 4 mengatur bahwa pelaku usaha harus mendapatkan izin edar dalam bentuk pemberitahuan dan sebaliknya harus membuat terlebih dahulu kemudian tidak mendistribusikan. Di pasar, ini adalah kesalahan besar, jelasnya.
Kemudian, Humas Poros Rakyat Indonesia (Iksan Mapparenta) Permohonan pemberitahuan sesuai ketentuan Pasal 6 PBPOM No. 12/2020 terdiri dari:
Seorang pengusaha/pengusaha swasta di bidang industri kosmetik yang telah mengadakan kontrak produksi dengan industri Kosmetika di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau importir yang bergerak di bidang kosmetika berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilihan Nbs Extra Glow Bpom Aman Buat Bumil
Nah, izin-izin khusus inilah yang harus diperhatikan oleh pengusaha kosmetik atau mereka yang memulai bisnis kosmetik melalui toko atau online,” jelasnya.
Seperti disebutkan, “Pengedaran kemasan kosmetik ilegal melanggar Pasal 106 (1) Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1, 5 miliar.” Tentu saja.
BPOM harus berperan aktif dalam memastikan obat dan kosmetik yang beredar di pasaran memenuhi persyaratan mutu, efektivitas dan keamanan sejalan dengan tren jual beli obat dan kosmetik yang semakin berkembang secara online. Juga ditarik dari Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Disperin Provinsi Sulawesi Selatan serta PTSP yang harus berhati-hati dalam pengurusan perizinan. Tutup ini. Beberapa kali kami menghubungi melalui WhatsApp sebelum berita ini dipublikasikan, namun tidak ada tanggapan
Previous Post Babinsa Koramil 06/Barabai bantu budidaya padi Next Post Kunjungan ke Pasar Vlingi, Dandim 0808/Blitar pantau stok dan harga minyak goreng