Apakah Yaostein Bs Sudah Bpom & Halal? – , artikel Daftar Obat Tradisional Berbahan Berbahaya di Jakarta akhirnya diterbitkan oleh Badan POM RI (BPOM). Obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia berbahaya (BKO). Temuan terbesar, BKO yang paling banyak ditemukan adalah silenafil dan fenbutazon. Masyarakat harus menyadari bahwa penggunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan hilangnya penglihatan dan pendengaran, bahkan kematian.
Pada saat yang sama, BPOM juga menerbitkan daftar kosmetik dengan kandungan berbahaya. Selama tahun 2017, banyak produk kosmetik yang dinyatakan tidak aman. Atas kesempatan tersebut, BPOM mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat.
Apakah Yaostein Bs Sudah Bpom & Halal?
. Setelah membaca artikel ini, Anda bisa lebih berhati-hati saat membeli kosmetik, terutama produk dengan pewarna merah.
Jual Yaoustin Bs Terbaru
Lagi-lagi artikel pihak ketiga masih sarat dengan obat tradisional dan kosmetika yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM. Masyarakat sangat tertarik untuk mengikuti perkembangan berita ini. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di tahun 2018 ini.
Kemarin, 11 Desember 2017, Badan POM RI (BPOM) menerbitkan daftar obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya (BKO).
Di antara banyak OT yang tersedia, BKO yang paling umum adalah Sildenafil dan turunannya. BKO ini dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, bahkan kematian. Selain itu, BKO juga berfungsi sebagai pereda nyeri, mirip dengan Fenibutazone.
Senin, 11 Desember 2017 lalu untuk mengklarifikasi, Badan POM RI (BPOM) menyelenggarakan kegiatan pengamanan Bahan Kimia Kosmetika dan Obat Tradisional (OT) (BKO). Pada kesempatan tersebut, sebagai peringatan kepada masyarakat, BPOM menerbitkan OT yang mengandung BKO dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan pada tahun 2017.
Jual Youstin Bs Terbaru
BPOM juga menemukan 26 kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Zat berbahaya yang paling umum adalah merkuri, pewarna merah seperti K3 dan K10 merah.
Badan POM RI (BPOM) menyelenggarakan praktik keamanan kosmetika nonkosmetik (BKO) dan produk obat tradisional. Pada kesempatan tersebut, sebagai peringatan kepada masyarakat, BPOM menerbitkan OT yang mengandung BKO dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan pada tahun 2017.
Daftar obat tradisional dengan BKO diketahui oleh BPOM sebagai hasil pemantauan secara berkala terhadap peredaran produk dari Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
* Fakta atau tipuan? Untuk memeriksa keaslian informasi yang dipublikasikan, cukup merujuk ke nomor verifikasi WhatsApp 0811 9787 670 dengan mengetikkan kata yang diperlukan.
Jual Obat Keselo Kaki Terbaru
6 Selebriti OOTD Indonesia Idul Fitri 2023 Keluarga Kembar, Rafi Ahmed dan Nagita Nigreng dalam Nuansa Hijau Neon NCT9 Sep 2020 16:01
B di Kab. HSU menemukan peredaran Obat Tradisional (OT) ilegal, obat Schedule G dan obat TIE. Kali ini Petugas Penyelidikan Masyarakat (PPNS) B.HSU bersama PPNS Balai Besar HSU Banjarmasin dan Korvas PPNS Polda Kalsel menggerebek perumahan yang digunakan untuk penyimpanan dan peredaran obat-obatan terlarang dan obat-obatan terlarang di kawasan HSU pada Selasa (8/09/2020). ) .
Aparat menyita 46 paket sabu (26.097 tablet), 170 tablet sabu (58.045 tablet), dan 3.134 tablet sabu dengan total nilai ekonomi 140.327.000 rubel.
Pendeteksian OT ilegal dikendalikan oleh tumbuhan jantan seperti Urat Madu, Liong, Spider, Cobra-X, Super Jantan, Crystal Black, Sex Plus, African Black Ant dan Bear. Wantong, Taon Saqti, Taon Liang, dan Cerat Mangis Merk Rematik Jamu Asam Urat Jamu Yaostein BS, Sari Daun Kelor, Plus Binahong, Kurma Madu, dan Buah Merah Merk Samyun Wan Jamu Penambah Nafsu Makan, Minyak Sehat, Ginseng Qianpi G Merk Dexhaarsen, Dexclosan , Tifestan Forte, Lacyvir, Diane, Reco dan Ringer Lactate bermerek padatan. Obat TIE merek Obsagi dan Osagi.
Jual Promo Jamu Madu Klanceng Asam Urat Dan Pegel Linu Tbk
Agung Hariyo Putro, seorang pejabat B.HSU di Kap menjelaskan, “Sebelum penyerangan, aparat sempat melakukan penelusuran selama dua bulan dan mendapatkan bukti OT ilegal dan penjualan obat-obatan tersebut. “Tapi yang paling penting bagi B adalah memantau pascaproduksi, jadi kami memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana perkembangannya.”
Bambang Heri Porwanto, Kepala HSU Distrik B, menegaskan penggunaan OT ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan: “Obat OT ilegal berbahaya karena memiliki indeks BKO sendiri dan tidak boleh digunakan untuk waktu yang lama. Dapat merusak ginjal. Masyarakat harus waspada dan selalu ingat untuk KLIK kemasan, periksa kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluwarsa. “Konsumen aman, legal, dan terdaftar di organisasi.”
Pengedar obat-obatan terlarang diancam dengan pasal 197 UU Kesehatan 36 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan akan dikenakan denda maksimal 1,5 Milyar. Pada saat yang sama, pengguna didakwa dengan kepemilikan narkoba berdasarkan Bagian 198 Undang-Undang. Menurut Pasal 108 UU 36 Tahun 2009, mereka yang tidak memiliki pengalaman dan kewenangan untuk menjual narkoba akan didenda 100 juta kip.
“Kami akan menyelidiki terlebih dahulu dengan memeriksa saksi-saksi, kemudian kami akan menemukan tersangka, setelah itu kami akan menyelidiki tersangka dengan barang bukti. proses penyidikan,” kata Bambang.
Jual Sehat Mata Limatta Asli 100% Original Bpom [bisa Bayar Di Tempat]
“Kami meminta kepada pengedar narkoba, baik itu apotek atau toko klon, bahwa OT yang mereka jual harus didaftarkan ke instansi, dengan kode TR, untuk membuktikan bahwa itu bukan nomor palsu atau resmi, karena banyak jenis tanamannya. . Obat. Lisensi untuk mengeluarkan barang palsu.