Perbedaan Shampo Sunsilk Asli Dan Palsu

Perbedaan Shampo Sunsilk Asli Dan Palsu – .ID – Beberapa waktu lalu, Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan kosmetik berupa shampo dan minyak rambut berbagai merek.

Dalam serangkaian investigasi, para peneliti menemukan merek sampo yang berbeda seperti Gatsby, Sunsilk, Columba, Serena, Head and Shoulders.

Perbedaan Shampo Sunsilk Asli Dan Palsu

Para pejabat mengatakan tanda-tanda ini sering ditemukan di kios-kios dan toko-toko, sehingga sulit membedakan antara yang palsu dan asli dengan mata telanjang.

Minyak_lintah_hitam_papua_asli_100% Original_asli_obat_kuat_pria_tahan Lama_oles_obat_pembesar_penis_asli_permanen_cepat_panjang_ Tahan 2 Jam_paling_ampuh_sedia_obat_perangsang_wanita_tetes_aman_tanpa_efek_samping_herbal

“Masih yang paling tipis dari sachet, warna cairannya ringan, komposisinya tidak kental dan baunya kuat,” kata Condro dalam keterangannya, Minggu (2/1).

Selain mengungkap jutaan kantong sampo dan gel gal, para peneliti juga mengungkap produksi senjata. Bahan baku yang digunakan bermacam-macam, misalnya soda kaustik, alkohol 96%, gluten, pewarna makanan dan zat aditif.

Setelah masuk ke dalam gudang, kata Kondro, penyidik ​​menemukan pemilik gudang tidak memiliki izin dan hak usaha.

“Bisnis ilegal ini berbalik arah, sudah beroperasi selama 3 tahun dengan omzet Rp 200 juta per bulan, sehingga tidak heran jika pengelola gudang bisa menggaji karyawannya Rp 15 juta per bulan,” ujarnya. Kond.

Polda Banten Tetapkan 7 Orang Tersangka Dalam Kasus Shampo Palsu Senilai Rp 4,7 Miliar

Produsen sampo dan minyak cap tidak hanya tersebar di Provinsi Banten, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami tidak ingin produk ini digunakan oleh masyarakat sehingga menimbulkan kerusakan, iritasi kulit, atau gangguan kesehatan lainnya,” lanjut Kondro.

Yang diragukan adalah Pasal 197 Pasal 106 Pasal (1) dan Pasal (2) bersama UU No. 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, penyidik ​​kini telah mengajukan pengaduan berdasarkan Pasal 62 Pasal (1) Pasal 8 Pasal (1) Huruf (f) atau Pasal 9 Pasal (1) Huruf 8 UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999 yang memuat. Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. (*)

Rekomendasi Shampo Pelurus Rambut Terbaik (terbaru Tahun 2022)

#rekening virtual #cara nomor Shopeepay #ovo paylater #cara daftar #diaspora BNI #cara aktivasi uang paylater #promo Jsm Alfamart #Cara pinjam uang di Lazada #cara membeli #bekerja dengan uang dan menikmati Google Play Saturday Night President Jokoi Sekeluarga Naik ke Kantor Pemenangan Andang di Malioboro, Prabo: Kami Terbuka dan Siap Bekerja Sama dengan Siapapun     Kapolesek Darul Aman dan Kepala Alumni Pembangunan dan Inspeksi Sarana 94 SMN ED Perayaan HUT ke-66 Kenalan dengan Veteran Kepala Staff Saat Sakit LVRI PJS Babel Una saat KBO kembali membagikan sedekah beras kepada Guru ngaji

Serang, – – Polda Banten mengusut kasus tindak pidana penyelundupan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut berbagai merk pada Selasa (28/12). Hal itu disampaikan Direskrimsas Coombes Pol Dedi Supriyadi dalam jumpa pers di Polda Banten, Jumat (31/12/2021).

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan pendeteksian produksi dan peredaran shampo dan gel rambut ini berawal dari informasi masyarakat yang disusul dengan ditemukannya shampo palsu di sebuah warung di Kecamatan Mauk, Selasa (27/12). ) yang kemudian dibawa ke gudang produksi di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12).

“Penyidik ​​mencari gudang tempat rumah produksi itu berada, gudang itu berisi mesin-mesin produksi, bahan baku palsu dan kontrak,” kata Shinto Silitonga.

Panduan Suhu Catokan Yang Aman Untuk Rambut

“Merek ini banyak dijumpai di warung dan restoran, sulit dibedakan antara palsu dan asli dengan kasat mata,” kata Shinto.

Dalam jumpa pers, Kasubdit Indag, Detrescrimsus Polda Banten, Compol Condro Sasongco, memaparkan perbedaan yang lumayan antara produk shampo palsu dan asli.

“Lem di sachetnya masih lebih encer, warna cairannya lebih terang, komposisinya lebih kental dan baunya lebih menyengat, kalau iritasi kulit bisa digunakan,” ujar Kondro.

Dalam pemeriksaan gudang tersebut, Kondro mengatakan, penyidik ​​menemukan pemilik gudang tidak memiliki hak dan izin usaha bahkan tidak bekerja sama dengan perusahaan pemilik merek bernama PT. Unilever

Punya Rambut Indah, 15 Seleb Cantik Ini Eksis Jadi Bintang Iklan

“Bisnis ilegal ini berbalik arah, sudah beroperasi selama 3 tahun dengan omzet Rp 200 juta per bulan, sehingga tidak heran jika pengelola gudang bisa menggaji karyawannya Rp 15 juta per bulan,” ujarnya. Kond.

Selain memaparkan jutaan kantong sampo dan tutup gel, peneliti memaparkan peralatan, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, gluten, pewarna makanan, dan zat aditif. “Produsen juga mengimpor paket buku cetak dari China, sehingga kemasannya terlihat seperti aslinya,” kata Kondro.

“HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan keselamatan pasien,” jelas Shinto Silitonga. Tersangka dijerat pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) 197 Jo UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU No 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar.

“Selain itu, penyidik ​​banyak menggunakan lembar sangkaan juncto Pasal 62 Pasal (1) Pasal 8 Pasal (1) Huruf (f) atau Pasal 9 Pasal (1) Surat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen perlindungan, hukuman penjara, paling lama 5 tahun atau paling banyak 2 miliar,” Shinto. Serong menyimpulkan, – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan zat pewarna palsu berupa shampo dan minyak rambut. Selasa (28/12/2021) Beragam brand ternama.

Obat Kelenjar Getah Bening Paling Ampuh Herbal Benjolan Di Leher Kepala Ketiak Tangan Selangkangan Alami Untuk Anak

Hal itu disampaikan Direskrimsus Combes Pol Dedi Supriyadi dalam jumpa pers di Polda Banten, Jumat (31/12).

Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan produksi dan peredaran sampo dan gel gel diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Hal itu dicapai pada Selasa (27/12/2021) dengan ditemukannya shampo palsu di sebuah warung di Kecamatan Mauk yang kemudian ditelusuri ke gudang pembuatan di Kecamatan Paku Haji, Tangerong pada Rabu (28/12/2021).

“Penyidik ​​mencari gudang tempat rumah produksi itu berada, gudang itu berisi mesin-mesin produksi, bahan baku palsu dan kontrak,” kata Shinto Silitonga.

Efek Samping Smoothing Yang Berbahaya Untuk Rambut

“Merek ini banyak dijumpai di warung dan restoran, sulit dibedakan antara palsu dan asli dengan kasat mata,” kata Shinto.

Dalam jumpa pers, Kasubdit Indag, Detrescrimsus Polda Banten, Compol Condro Sasongco, memaparkan perbedaan yang lumayan antara produk shampo palsu dan asli.

“Lem di sachetnya masih lebih encer, warna cairannya lebih terang, komposisinya lebih kental dan baunya lebih menyengat, kalau iritasi kulit bisa digunakan,” ujar Kondro.

Dalam pemeriksaan gudang tersebut, Kondro mengatakan, penyidik ​​menemukan pemilik gudang tidak memiliki hak dan izin usaha bahkan tidak bekerja sama dengan perusahaan pemilik merek bernama PT. Unilever

Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Palsu

“Bisnis ilegal ini berbalik arah, sudah beroperasi selama 3 tahun dengan omzet Rp 200 juta per bulan, sehingga tidak heran jika pengelola gudang bisa menggaji karyawannya Rp 15 juta per bulan,” ujarnya. Kond.

Selain memaparkan jutaan kantong sampo dan tutup gel, peneliti memaparkan peralatan, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, gluten, pewarna makanan, dan zat aditif. “Produsen juga mengimpor paket buku cetak dari China, sehingga kemasannya terlihat seperti aslinya,” kata Kondro.

Setelah memeriksa 7 saksi, penyidik ​​menetapkan pemilik gudang HL (28) sebagai tersangka. “HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan keselamatan pasien,” jelas Shinto Silitonga.

Tersangka dijerat pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) 197 Jo UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU No 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar.

Fakta Seputar Hair Extension Wajib Tahu Sebelum Mencobanya

“Selain itu, penyidik ​​banyak menggunakan berkas dugaan dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf (f) atau Pasal 8 Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1999 tentang Konsumen. Proteksi, Hukuman Penjara, paling lama 5 tahun atau paling lama 2 milyar menit” pungkas Shinto. Rafi Sudirman rilis ulang single Malik & D’Essential Paradise berkolaborasi dengan Dewa Budjana, Levy luncurkan single cerita manis Battered Tesla dalam pesan Natal di Wall Street, Paus Fransiskus menyerukan diakhirinya perang Rusia-Ukraina, Tema Narako Melik dari Cinta Bukan Cinta Teman Tunggal Dari Kehidupan

– Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan timnya Selasa (28/12/2021) lalu dalam membuka kasus pidana perdagangan pewarna palsu berupa shampo dan minyak rambut berbagai merek.

Kabid Humas Polda Banten Combes. Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga mengumumkan, pengungkapan produksi dan peredaran sampo dan gel gel ini berawal dari informasi dari masyarakat.

Hal itu menyusul ditemukannya sampo palsu di sebuah warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12/2021) yang kemudian bertempat di gudang produksi di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12/2021),” dia berkata.

Jual Varian Shampo Lifebuoy Harga Terbaik & Termurah Januari 2023

Selama waktu itu, peneliti dapat menemukan mesin produksi, bahan baku palsu, dan gudang pengepakan di gudang tempat produksi rumah dilakukan. Dalam serangkaian investigasi, peneliti menemukan berbagai karakter seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear as Head and Shoulders.

“Merek ini banyak dijumpai di warung dan toko, sulit membedakan mana yang palsu dan mana yang asli dengan kasat mata,” kata kepala Humas tersebut.

Terkait hal itu, Kasubdit Perindustrian dan Perdagangan Polda Banten, Compol Condro Sasongco, menjelaskan kepada media perbedaan produk shampo palsu dan asli.

“Lem di dalam sachet masih tipis, warnanya lebih terang dari cairannya, komposisinya tidak kental, baunya tajam, kalau bisa menyebabkan iritasi kulit,” ujarnya.

Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Kosmetik Palsu

Dalam pemeriksaan gudang tersebut, penyidik ​​menemukan bahwa pemilik gudang tidak memiliki surat izin usaha yang sah dan bahkan tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan perusahaan pemilik merek bernama PT. Unilever

“Bisnis ilegal ini berbalik arah, sudah beroperasi selama 3 tahun dengan omzet Rp 200 juta per bulan, sehingga tidak heran pengelola gudang bisa menggaji karyawannya Rp 15 juta per bulan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!